Ponorogo,KabarNow.com,-Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Ponorogo 2024 tingkat kabupaten telah selesai. Bahkan KPU Ponorogo telah menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Ponorogo dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar di gedung Sasana Praja, Selasa (3/11/2024).
Dari rekapitulasi penghitungan suara, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Sugiri Sancoko – Lisdyarita memperoleh suara sah 300.790.
Sementara pasangan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru hanya mengantongi 254.618 suara.
Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna menjelaskan, jika total suara sah hasil Pilkada Ponorogo sebanyak 555.408.
Sedangkan suara tidak sah tercatat 19.565 suara tidak sah. Pun, dirinya menyebut jika partisipasi pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai sekitar 75 persen.
Dari rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten itu, diketahui duet petahana Sugiri Sancoko – Lisdyarita Rilis unggul di 13 kecamatan.
Yakni meliputi Kecamatan Babadan, Badegan, Balong, Bungkal, Jambon, Jenangan, Jetis, Kauman, Mlarak, Ponorogo (Kota), Sampung, Siman dan Sukorejo.
Sementara perolehan suara pasangan Ipong-Luhur menang di Kecamtan Ngebel, Ngrayun, Pudak, Pulung, Sambit, Sawoo, Slahung, dan Sooko.
Rekapitulasi dan penetapan perolehan suara sudah kami lakukan. Setelah ini menunggu ada tidaknya gugatan, sebelum dilakukan penetapan paslon terpilih nanti,’’ terang Gaguk.
Pihaknya menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) masa sanggah atau gugatan diberikan selama tiga hari usai penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Ponorogo.
Lebih lanjut, untuk penetapan calon terpilih, KPU Ponorogo masih harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK.
Ini lantaran jika ada permohonan gugatan penyelesaian petselisihan hasil pilkada, maka MK akan mencatatkannya dalam BRBK tersebut.
Artinya, penetapan calon terpilih itu menunggu konfirmasi dari MK terkait ada atau tidaknya permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada.( Nov )