Ponorogo,Kabarnow.com, - Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Ponorogo kembali menjadi perhatian. Dari 18 lokasi tambang yang aktif beroperasi, hanya tiga yang memiliki izin resmi dan membayar pajak daerah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, pada Jumat (31/01/2025).

"Berdasarkan data kami, hanya tiga penambang yang memiliki izin dan membayar pajak. Sedangkan 15 lainnya berstatus ilegal dan tidak memberikan kontribusi pajak," jelas Sumarno.

Lokasi tambang berizin tersebut meliputi PT. Temon Indah Perkasa di Kecamatan Sawoo yang menambang batu andesit, CV. Tambang Berkah Sentosa di Kecamatan Pulung dengan produksi tras, dan PT. Bungkus Adi Guna di Kecamatan Ngebel yang beroperasi di Desa Ngrogung dan Wates untuk memproduksi tras. Ketiga perusahaan ini, menurut Sumarno, menyumbang Rp 76 juta per tahun melalui pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Namun, kondisi ini sangat disayangkan mengingat estimasi keuntungan tambang ilegal di Ponorogo mencapai Rp 2,4 miliar per tahun. "Tambang ilegal merugikan daerah. Selain tidak membayar pajak, aktivitas mereka merusak lingkungan dan infrastruktur jalan," kata Sumarno.

Ia berharap para pelaku tambang ilegal segera mengurus perizinan demi memberikan manfaat bagi masyarakat Ponorogo. "Pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk pembangunan, seperti perbaikan jalan rusak akibat pengangkutan material tambang. Kami harap mereka menyadari pentingnya berkontribusi," tutupnya.(Adv/nov)


Bagaimana menurut Anda? Jika ada yang perlu disempurnakan, jangan ragu untuk memberi tahu saya!