Kesengsem Pemandu Lagu, Pria Di Ponorogo Nekat Gasak Motor Milik Tetangga

Ponorogo,Kabarnow.com-, Tomu Edi Saputra (28) Warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan berhasil diamankan Satreskrim Polres Ponorogo lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Pelaku dapat dibekuk petugas Satreskrim Polres Ponorogo sesaat akan menjual hasil curiannya ke showroom.Dihadapan petugas tersangka Tomi mengaku ia nekat mencuri hingga 4 kali ini akibat tergila-gila dengan Pemandu Lagu (PL) asal Nganjuk di salah satu rumah karaoke di Ponorogo.

Kasus pencurian ini berawal ketika korban pulang dari bekerja sekitar pukul 22.00 Minggu malam, dan langsung memakirkan motornya di dalam rumah. Tersangka yang merupakan residivis kasus curat sebanyak 4 kali ini telah menargetkan rumah korban, dan langsung masuk melalui jendela dan mengambil uang tunai Rp 600 ribu, HP dan motor.

" Jadi masuk lewat jendela, setelah mengambil uang dan HP tersangka melihat kunci motor berada di meja dan langsung membawa motor lewat pintu depan. Korban tahu ketika ia bangun tidur," terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/01/2025).

Dijelaskan Andin bahwa pelaku mau jual motor tapi karena tidak ada BPPKB nya showroom tidak mau. Lalu ia beralasan akan mengambil BPPKB lalu diikuti oleh pihak showroom dan kabur. Tersangka kita tangkap di rumahnya.

" Uangnya buat karaoke biar ketemu PL kesukaan saya. Sudah lama gandeng tapi harus ke karaoke. Saya menyesal sudah melakukan ini," imbuhnya.

Akibat perbuatannya Tomi terancam dipenjara hingga 7 tahun lantaran di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).(Nov)