Ponorogo,Kabarnow.com-, Dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Ponorogo pada Senin (20/1/2025) di lantai 4, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Dalam sidang tersebut pokok permohonan yang diajukan pemohon ada 3. Mutasi, ijasah, dan penyalahgunaan kewenangan dan APBD dalan pembentukan Baret merah.
Melalui kuasa hukumnya Indra Priangkasa dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi membantah kalau klienya yakni Sugiri Sancoko telah menggunakan dokumen yang tidak sah sebagai persyaratan pencalonan.
"Sugiri Sancoko tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tritunggal Surabaya sejak tahun ajaran 2002/2003. Sementara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dimulai untuk pendataan mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004, sehingga karena itulah data Sugiri Sancoko tidak tercatat dalam PDDIKTI," terangnya.
Indra Priangkasa juga membantah telah melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sejak penetapan pasangan calon. Sebab, mutasi pejabat dilakukan 21 Maret 2024, sedangkan aturan larangan memutasi jabatan terhitung sejak 22 Maret 2024 karena penetapan paslon diumumkan pada 22 September 2024.
“Adapun adanya jeda waktu antara penetapan surat keputusan tanggal 21 Maret dengan berlakunya tanggal 1 April 2024 adalah satu konsekuensi administrasi pemerintahan,” kata Indra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Penyalah gunaan kewenangan dan APBD dalam pembentukan Baret merah. Terkait itu sebenarnya itu terkait pemberdayaan pembinaan dan pengawasan RT itu di masyarakat itu sebenarnya sudah masuk didalam RPJMD yang berdasarkan permendagri.
Diungkapkan Indra Priangkasa sejak tahun 2021 pemkab Ponorogo sudah menganggarkan bantuan anggaran kpd RT yang dimasukan ke dalam RAPBDes. Jadi ini bukan bansos, tapi dan intensif yang dimasukkan kedalam APBDES sejak 2021, 2022,2023, dan 2024 nilainya variatif tergantung kemampuan keuangan daerah.
"Kemudian terkait pembentukan baret merah ini kan SK nya bulan Juli 2024 saat itu kan belum tahu giri nyalon atau tidak. Jadi tidak bisa dianggap sebagai alat kampanye karena belum masuk tahapan Pilkada juga. Apalagi kegiatan ini program daerah yang sudah terencana dalam RPJMD sejak tahun 2021," jlentrehnya.
Indra Priangkasa melihat dalam posisi pemohon dengan 3 dalil dalil gugatannya itu sudah bisa kami patahkan secara normatif dan hukum.
"Jadi permohonan kami agar Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan perkara ini karena materi pemohon sudah terpatahkan dan didukung fakta fakta yang ada.Dan secara formil tidak memenuhi syarat," pungkasnya.(Nov)