Ponorogo,Kabarnow.com, – Kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Banyak proyek fisik dan non-fisik yang harus di-refocusing akibat tidak adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyebut total dana yang terkena penghapusan mencapai Rp 21 miliar. Rincian anggaran tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk infrastruktur sebesar Rp 15 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk irigasi sebesar Rp 1,8 miliar, keduanya kini menjadi nol rupiah.

“DAU untuk infrastruktur yang semula dialokasikan Rp 15 miliar dihapus. Begitu juga dengan DAK fisik untuk irigasi sebesar Rp 1,8 miliar yang kini juga dihapus,” ungkap Sumarno, Senin (17/2/2025).

Ia menambahkan, DAK non-fisik untuk Dinas Kesehatan juga mengalami refocusing besar-besaran. Dari semula Rp 46 miliar, kini tersisa hanya Rp 200 juta. Hal ini membuat sejumlah program yang didanai pusat tidak dapat berjalan.

Pemkab Ponorogo hanya bisa menunggu hingga pembahasan perubahan APBD 2025 pada Mei mendatang untuk memastikan apakah dana tersebut akan dianggarkan kembali. Namun, meski anggaran dipangkas, Sumarno memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN tetap aman.

“Walaupun ada pengurangan anggaran, THR dan gaji ke-13 ASN sudah diantisipasi. Tidak ada masalah dengan hal itu,” tegas Sumarno.

Langkah efisiensi ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik serta tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dan masyarakat.(Adv/nov)


Apakah sudah sesuai dengan harapan Anda? Jangan ragu untuk memberi tahu jika membutuhkan revisi atau tambahan!