Ponorogo, KabarNow.com-,Meskipun aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Jenangan telah berhenti sementara, namun fakta di balik aktivitas yang melanggar aturan tersebut mulai terungkap.

Terbaru, lahan yang digunakan untuk tambang ilegal ternyata merupakan aset desa. Kasus ini terjadi di Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan.

Hal ini diungkap oleh Koordinator Forum Warga Ponorogo (FWP), Wakidi. Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, lahan tambang ilegal di Desa/Kecamatan Jenangan seluas kurang lebih 3 hektar diduga merupakan aset desa. Parahnya, tambang tak berizin ini dikelola oleh oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Jenangan berinisial T, serta dua orang lainnya yaitu, BS dan S.

"Benar, dari penelusuran kami, tanah yang digunakan untuk tambang ilegal di Desa Jenangan itu diduga aset desa. Oknum kades T yang mengelolanya," ujarnya pada Senin (24/02/2025).

Aktivitas tambang pasir dan tanah urug ini diduga telah beroperasi dalam waktu yang lama, berdasarkan luas kawasan yang telah dikeruk oleh 3 unit eskavator yang sebelumnya beraktivitas di lahan ini.

"Sudah lama kayaknya, karena lahan yang sudah dikeruk cukup luas," ungkapnya.

Ia mengaku, guna menindaklanjuti penggunaan aset desa untuk tambang ilegal ini, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Pasalnya, tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ini juga membuat warga setempat resah.

"Akan kami laporkan, karena diduga hasil dari penjualan tanah urug dan pasir ini tidak masuk kas desa. Apalagi warga di sekitar lokasi sudah resah," akunya.

Wakidi menambahkan, selain melaporkan kasus tambang Jenangan yang diduga berada di aset desa, dalam waktu dekat ia juga akan memenuhi panggilan Mabes Polri terkait laporan 15 tambang ilegal di Ponorogo yang sebelumnya dilaporkan.

"Saya tanggal 28 ini juga akan dimintai keterangan terkait itu. Kami meminta aparat bergerak cepat untuk mengusut kasus ini karena selain mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan, tambang ilegal juga telah merusak alam Ponorogo," pungkasnya.(Nov)