Ponorogo,Kabarnow.com,– Maraknya tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Jenangan dan Ngebel semakin memperburuk penerimaan pajak tambang yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo. Dalam tiga tahun terakhir, perolehan pajak hasil tambang terus mengalami penurunan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, mengungkapkan bahwa potensi pajak yang hilang mencapai Rp 200 juta. Padahal aktivitas tambang terus meningkat di berbagai wilayah, menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.
"Selama tiga tahun terakhir, pajak tambang yang masuk ke daerah semakin menurun. Tahun 2022, kami mencatat pemasukan sebesar Rp 310.682.000. Pada tahun 2023 sedikit turun menjadi Rp 309.840.000. Namun di tahun 2024, angkanya anjlok drastis hanya Rp 760.010.000," jelas Sumarno, Sabtu (1/2/2025).
Mirisnya, di tahun ini hanya terdapat tiga pengusaha tambang yang membayar pajak, meskipun aktivitas tambang terus marak di berbagai lokasi. Hal ini dianggap sebagai dampak dari banyaknya tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi kepada kas daerah.
"Kegiatan tambang ilegal ini sangat merugikan. Selain merusak lingkungan, pemerintah daerah sama sekali tidak menerima pemasukan apa pun dari mereka," tegas Sumarno.
Ia berharap ada upaya yang lebih tegas dalam menertibkan tambang-tambang ilegal agar tidak semakin berdampak buruk terhadap perekonomian dan ekosistem daerah.(Adv/nov)
---
Apakah ini sesuai dengan yang Anda harapkan? Silakan beri tahu jika ada yang perlu disempurnakan!