Ponorogo, KabarNow.com-,Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo diam-diam tengah menyelidiki kasus dugaan penggunaan tanah aset Desa/Kecamatan Jenangan untuk tambang ilegal.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Ia mengatakan, dugaan penggunaan tanah aset Desa Jenangan ini masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

"Benar, sementara ini masih Pulbaket," ujarnya pada Selasa (04/03/2025).

Agung menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait penggunaan tanah kas desa Jenangan sejak 2015 untuk tambang ilegal tersebut.

"Masih diselidiki. Nanti perkembangan akan kami sampaikan lagi," akunya.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun di internal Kecamatan Jenangan, terkait kasus tanah aset Desa Jenangan ini, sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

"Sudah ada beberapa yang diperiksa, termasuk Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, yang juga dipanggil kejaksaan," beber seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui sebelumnya, Forum Warga Ponorogo (FWP) mengungkap fakta penggunaan tanah aset Desa/Kecamatan Jenangan untuk tambang ilegal, dibalik maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan ini. Lahan seluas 3 hektar di kawasan tanah kas desa ini sejak 2015 lalu digunakan untuk aktivitas Galian C ilegal. Diduga hasil dari aktivitas ini tidak masuk dalam kas desa setempat.(Nov)