Ponorogo,KabarNow.com,– Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dan Kantor Bea Cukai Madiun sukses melaksanakan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mlarak, Ponorogo, pada Selasa (20/3/2025).
Selain melibatkan Satpol PP dan Bea Cukai, operasi ini juga menggandeng pihak kepolisian serta aparat kecamatan setempat untuk memperkuat pengawasan. Sebelum kegiatan dimulai, Sekretaris Dinas, Dwi Cahyanto, mewakili Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, memberikan pengarahan kepada tim dalam upacara pemberangkatan.
Menurut laporan Eko Edi Suprapto, tim berhasil menyita sebanyak 28 slop rokok ilegal dengan merek beragam. Awalnya, operasi yang menyasar toko-toko di wilayah tersebut tidak menemukan barang ilegal. Namun, dengan upaya lebih lanjut, tim akhirnya berhasil mengamankan rokok-rokok ilegal di sejumlah lokasi jasa pengiriman.
"Tim kami menyita 14 slop merek Smith Silver, 8 slop merek Smith Merah, serta 6 slop merek Manchester Merah," jelas Eko. Semua barang bukti kini telah diamankan dan akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menekan peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara. Operasi serupa diharapkan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan melindungi konsumen dari barang tidak resmi.(Nov)