Ponorogo,KabarNow.com,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis, Ponorogo kembali menghadapi kendala. Permohonan berkas milik Subikin, salah satu peserta PTSL 2025, ditunda sementara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya sengketa dualisme kepemilikan tanah.

Perselisihan ini melibatkan Subikin dan Mahfud Asyari, yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarganya. Mediasi yang digelar di Balai Desa Wonoketro pada Kamis (10/4/2025) tidak menghasilkan kesepakatan, lantaran pihak Mahfud Asyari tidak hadir.

"Tanah yang diproses dalam program PTSL harus dalam kondisi clear and clean. Karena ada sengketa, kami terpaksa menghentikan sementara prosesnya," ujar Yulianto, Waka Yuridis BPN Ponorogo.

BPN Ponorogo meminta Pemdes dan Pokmas Desa Wonoketro untuk segera menyelesaikan sengketa tersebut agar kejelasan kepemilikan tanah dapat tercapai.

Subikin mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak penggugat dalam mediasi, namun ia memutuskan untuk mematuhi arahan BPN sembari menunggu langkah penyelesaian dari pihak desa dan Pokmas. "Jika masalah ini terus berlarut-larut, saya akan menempuh jalur hukum," tegas Subikin.(Nov)