Ponorogo,(Kabarnow.com), – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo akan segera menerima gaji ke-13. Pencairan direncanakan pada bulan Juni 2025, sebagai bagian dari kebijakan tahunan pemerintah daerah.  

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menjelaskan bahwa gaji 13 tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga diperuntukkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta tenaga kontrak, sesuai arahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.  

"PPPK lama tetap mendapatkan gaji 13, tetapi bagi yang baru atau yang akan dilantik belum bisa menerima. Sebab, dasar pemberian gaji 13 adalah gaji bulan Mei. Jika Mei belum menerima gaji, maka otomatis PPPK maupun CPNS yang mulai bertugas per 1 Juni tidak memperoleh," jelasnya, Senin (26/5/2025).  

Pemkab Ponorogo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pencairan gaji 13 ini. Besarannya setara dengan gaji yang diterima setiap bulan.  

"Jadi besarannya ya setara gaji sebulan," tambah Sumarno.  

Pada Juni ini, Pemkab Ponorogo mengalokasikan pembayaran gaji secara dobel, yakni untuk gaji bulan Juni serta gaji ke-13 bagi ASN.  

"Tanggal 1 Juni, mereka menerima gaji bulan Juni, lalu tunjangan TPP bulan Mei dibayarkan di bulan Juni, setelah itu gaji 13 biasanya cair di atas tanggal 5," jelasnya.  

Sumarno menegaskan bahwa gaji ke-13 rutin diberikan setiap tahun pada bulan Juni. Tujuan utama pencairannya adalah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.(adv/Nov)