Ponorogo,(Kabarnow.com), – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo terus berupaya meningkatkan pemasukan daerah dengan memaksimalkan penggunaan alat Tapping Box, guna menekan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alat perekam data transaksi ini telah dipasang di berbagai sektor usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Ponorogo, Agus Susilo, menjelaskan bahwa sejak 2021 pihaknya telah memasang 113 unit Tapping Box bersama Bank Jatim. Namun, saat ini hanya 94 unit yang masih aktif.
"Sebanyak 19 unit tidak lagi digunakan karena usaha yang bersangkutan tutup, sehingga alat kami tarik kembali," ujar Agus, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana mengaktifkan kembali alat tersebut di lokasi usaha dengan potensi omzet besar, serta mengajukan permintaan tambahan perangkat kepada Bank Jatim agar optimal dalam implementasi.
"Prioritas kami adalah usaha baru dengan potensi omzet besar. Karena alat ini disediakan oleh Bank Jatim, kami berharap ada penambahan unit agar pemantauan berjalan maksimal," ungkapnya.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menilai keberadaan Tapping Box sangat membantu dalam pemantauan transaksi usaha secara real-time. Data yang diperoleh akan menjadi acuan dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tanggal 15.
"Jika terdapat selisih besar antara data yang dilaporkan dengan yang kami rekam, maka Tapping Box bisa menjadi dasar penyesuaian. Sebab, para pelaku usaha sering kali enggan mengungkap tarif sebenarnya," jelasnya.
Sumarno berharap optimalisasi Tapping Box mampu menekan potensi kehilangan PAD dari empat sektor usaha tersebut. Hingga kini, realisasi Pajak Daerah telah mencapai Rp65 miliar atau 31 persen dari target yang ditetapkan.
"Dengan pemerataan penggunaan Tapping Box, kami berharap dapat meningkatkan PAD Ponorogo secara signifikan, sehingga pembangunan daerah bisa lebih maksimal," pungkasnya.(adv/Nov)