Ponorogo, Kabarnow.com,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meringkus seorang warga negara Irak berinisial HHMA yang tinggal secara ilegal di Kabupaten Pacitan. Mengklaim sebagai investor, ia kini terancam dideportasi.
Penangkapan HHMA dilakukan 2 Mei 2025 setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Pacitan melaporkan adanya orang asing yang mencurigakan di Dusun Krajan, Desa Bangunsari.
"HHMA mengaku berbisnis arang kayu dan batok kelapa di Kecamatan Punung, tapi izin tinggalnya tak lagi sah karena perusahaan sponsornya bangkrut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, Jumat (9/5/2025).
HHMA masuk Indonesia sejak 2018 dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), lalu mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor atas nama PT Almuttahidah Komoditas Indonesia di Pasuruan. Perusahaan itu berhenti beroperasi sejak 2023, dan HHMA tak mengurus dokumen Exit Permit Only.
Saat diamankan, ia tinggal bersama WNI berinisial SAS dan bertahan hidup dari bisnis kecil serta kiriman uang keluarga. "Status investornya hanya kedok, ia tak lagi punya kemampuan finansial untuk berinvestasi," lanjut Happy.
HHMA dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenai tindakan pencabutan izin tinggal serta deportasi.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jatim, Hananto, mengapresiasi langkah tegas Imigrasi Ponorogo. "Kasus seperti ini biasanya terjadi di kota besar, tapi Ponorogo menunjukkan ketegasan penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.
Kapolres Pacitan melalui Kompol Lilik mengimbau warga melaporkan orang asing mencurigakan. "Pencegahan dini penting agar masyarakat tak dirugikan," tegasnya.
Kantor Imigrasi Ponorogo kini berkoordinasi dengan konsuler Irak dan keluarga HHMA untuk proses deportasi.(Nov)