Ponorogo,KabarNow.com-, Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo atas kasus penggunaan aset Desa Jenangan sebagai tambang ilegal mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli yang telah dipanggil.
"Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Tim ahli sedang bekerja, dan kami menunggu hasil resminya," jelas Agung saat ditemui, Kamis (01/05/2025).
Agung menambahkan bahwa penyidikan kasus ini sudah masuk ke tahap lebih lanjut dengan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak Kejaksaan. Namun, di tengah proses tersebut, garis Kejaksaan yang dipasang di lokasi tambang ilegal sempat dirusak.
"Kami sudah mengantongi nama pelakunya. Mereka harus siap menghadapi konsekuensinya," ucapnya dengan nada tegas.
Menurut Agung, kasus tambang ilegal di Desa Jenangan ini bukanlah satu-satunya. Kejari Ponorogo akan menjadikannya sebagai langkah awal untuk mengungkap lebih banyak penyalahgunaan aset desa yang digunakan untuk aktivitas serupa di wilayah tersebut.
"Ini baru awal.Kami masih menyelidiki kasus tambang ilegal lainnya. Tunggu saja perkembangannya," imbuhnya.
Pada bulan Maret lalu, Kejari Ponorogo telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel area tambang galian C seluas hampir 3.900 meter persegi yang diketahui merupakan tanah bengkok milik Desa Jenangan.
Penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa Jenangan Toni Ahmadi dan perangkat desa lainnya untuk dimintai keterangan.(Nov)