Ponorogo,Kabarnow.com-, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Ponorogo berkolaborasi dengan Bea Cukai Madiun untuk menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pendopo Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota Ponorogo, pada Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, dan ojek online (Ojol), mengenai bahaya serta dampak negatif peredaran rokok ilegal. Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun serta Kasatpol PP Ponorogo.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

"Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau," ujar Eko.

Di sisi lain, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengapresiasi sinergi antara Pemkab Ponorogo dan jajaran Forkopimcam dalam menyukseskan program ini.

"Penanganan rokok ilegal harus dilakukan secara kolaboratif. Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya memilih rokok yang legal, maka semakin besar manfaat yang bisa dirasakan dari Dana Bagi Hasil Cukai," kata Joko.

Para peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal, kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk tembakau legal semakin meningkat.(adv/nov)