Ponorogo – Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Reog. Dalam sebulan terakhir, petugas berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai toko kelontong.  

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengungkapkan bahwa razia dilakukan secara rutin di beberapa titik yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Tiga wilayah yang menjadi fokus utama adalah Jalan Teratai Kelurahan Purbosuman, Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo, serta Kecamatan Babadan.  

"Dalam sidak kali ini, kami menemukan 84 bungkus rokok tanpa cukai. Total potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai ratusan ribu rupiah," ujar Hendra pada Kamis (08/05/2025).  

Hendra menjelaskan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait maraknya peredaran rokok ilegal di tiga wilayah tersebut. Petugas menemukan toko kelontong yang masih menjual rokok tanpa cukai.  

Selain menyita puluhan bungkus rokok ilegal, Satpol PP juga memberikan teguran keras kepada pemilik toko yang terbukti menjual produk tersebut.  

"Kami masih memberikan teguran karena skalanya kecil, tapi kami imbau masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan nikotinnya tidak terkontrol," tegas Hendra.  

Pihak berwenang berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif peredaran rokok ilegal. Sidak semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka peredaran produk ilegal di Ponorogo.