Ponorogo,(Kabarnow.com), – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo terus mengintensifkan sosialisasi program "Gempur Rokok Ilegal" 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahadjo, menjelaskan bahwa pihaknya memfokuskan kampanye melalui berbagai kanal media—mulai dari media cetak, media online, sosial media, radio, hingga pemasangan baliho di titik-titik strategis.

“Sosialisasi lewat media dinilai lebih efektif, mengingat hampir semua warga kini memiliki smartphone. Radio juga tetap kuat karena punya basis pendengar setia,” ungkap Sapto saat menyerahkan brosur dan stiker edukatif di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Sabtu (21/06/2025).

Berbeda dari tahun sebelumnya, kini Diskominfo juga dipercaya menangani aspek sosialisasi dari kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terkait DBHCHT. Misalnya, pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja akan didukung publikasinya oleh Diskominfo, agar promosi kegiatan lebih terarah dan masif.

Dengan pendekatan yang adaptif di era digitalisasi, Diskominfo berharap masyarakat makin sadar akan pentingnya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.