Ponorogo, 23 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi menetapkan dua tersangka berinisial NAF dan DSKW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo tahun 2024.
Penetapan dilakukan pada Senin (23/6) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. NAF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan, namun berdasarkan perkembangan kasus dan alat bukti yang cukup, statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, DSKW juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir. Kedua tersangka diduga terlibat dalam skema pengajuan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Keduanya diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, yang masing-masing dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DSKW berperan dalam mengumpulkan data identitas dan domisili warga untuk diajukan sebagai debitur fiktif, sedangkan NAF diduga membantu pengurusan dokumen kependudukan guna mendukung proses tersebut.
Setelah penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NAF selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Penahanan dilakukan guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.(Nov)