Ponorogo,Kabarnow.com-, Ponorogo kembali diguncang skandal keuangan yang melibatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon Kota. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Mantri BRI, Saka Pradana Putra, setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Selasa (3/6/2025).  

Dengan pengawalan ketat, Saka dimasukkan ke Rutan Kelas II B Ponorogo setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari. Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan ekspos perkara, penyidik sepakat menetapkan Saka sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.  

Dalam aksinya, Saka diduga merekayasa pinjaman KUR dengan menggunakan puluhan KTP palsu namun berwujud asli. Modus ini digunakan untuk mencairkan pinjaman fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.  

Kejaksaan menemukan indikasi bahwa kasus ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari sindikat yang terstruktur. Agung menyebut bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan aktor lain dalam jaringan ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.  

Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah memeriksa 15 saksi, termasuk pihak dari BRI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk mengungkap alur pemalsuan identitas dalam pencairan KUR. Puluhan warga Ponorogo diketahui dicatut identitasnya dalam kasus ini, dengan nominal pinjaman rata-rata mencapai Rp 50 juta.  

Dengan kasus yang semakin terang, Kejari Ponorogo berkomitmen menuntaskan penyidikan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam sindikat ini.(Nov)