Ponorogo (Kabarnow.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.175.000.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Penyitaan dilakukan pada Selasa (24/6) setelah tiga orang saksi, masing-masing berinisial AZ, MLH, dan BS, secara sukarela menyerahkan uang dalam pecahan seratus ribuan kepada penyidik.
"Uang sejumlah tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah kita sita dari tiga orang saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam keterangan kepada wartawan.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan disimpan di rekening penampungan Kejaksaan pada Bank BNI Cabang Ponorogo. Agung menyebutkan bahwa uang tersebut sebagian digunakan untuk pembelian tanah serta pelunasan utang piutang.
Ia menambahkan, ketiga saksi bersikap kooperatif dan menyerahkan uang tersebut atas inisiatif pribadi. "Kita terima dan dibuatkan berita acara penyitaan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan SA selaku Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka. Tersangka saat ini telah ditahan.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik sekolah, antara lain 11 unit bus pariwisata, satu unit Mitsubishi Pajero, dan tiga unit Toyota Avanza. Selain itu, sekitar 40 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.(Nov)