Ponorogo, (Kabarnow.com), – Puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Ponorogo diduga belum memiliki izin resmi, meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun. Hal ini menjadi perhatian pihak berwenang yang tengah mendalami perizinan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, Sutikno, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah tower seluler yang tidak berizin diperkirakan mencapai sekitar 40 unit. Sementara itu, tower yang telah mengantongi izin tercatat sebanyak 230 unit.

"Total tower berizin ada 230 unit, sementara yang belum berizin sekitar 40 unit," ujar Sutikno saat ditemui pada Selasa (10/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas tower yang belum berizin tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang saat ini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Sebagian besar tidak memiliki PBG. Sebelumnya, izin yang dibutuhkan adalah IMB," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak DPU-PKP belum mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tower BTS yang belum berizin. Hal tersebut dikarenakan kewenangan instansi tersebut hanya sebatas melakukan verifikasi teknis dalam penerbitan PBG.

"Untuk vendor atau pihak terkait lainnya, kami belum melakukan tindakan langsung. Sejauh ini, kami hanya berfokus pada penerbitan PBG," pungkasnya.(Nov)