Ponorogo, (Kabarnow.com), – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ponorogo 2025–2029 resmi disetujui. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya menyetujui usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setelah proses pembahasan yang memakan waktu panjang.

Kesepakatan itu tercapai dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (19/6/2025) di Kantor Bappeda-Litbang. Empat pimpinan DPRD membubuhkan tanda tangan persetujuan, disaksikan langsung oleh Bupati Sugiri Sancoko.

"Ini Rankir yang memuat detail visi-misi bupati, jadi harus diteliti secara seksama agar berpihak pada masyarakat," ujar Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.

DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya terkait pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1 triliun di tahun 2030. Dwi menyoroti RSUD dan Laboratorium Kesehatan Daerah agar tidak hanya bergantung pada PAD BLUD. Selain itu, ia menyarankan pengaturan regulasi kabel fiber optic yang dinilai potensial menyumbang PAD.

Bupati Sugiri mengapresiasi sinergi yang terbangun antara DPRD dan eksekutif. "Alhamdulillah, ego sektoral kita lebur. RPJMD ini kita susun berdasarkan kondisi riil hari ini," katanya.

Terkait adanya anggota dewan yang tak hadir di paripurna, Sugiri santai menanggapi. "Saya sangat menghargai perbedaan. Justru dengan berbeda bisa muncul kritik dan itu penting untuk evaluasi kami," tutupnya.(adv/nov)