Ponorogo,(Kabarnow.com), – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp4,4 miliar ke kas daerah.
Dana ini berasal dari hibah senilai Rp50 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mendukung jalannya Pilkada yang digelar November lalu.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, membenarkan bahwa dana Rp4,4 miliar telah dikembalikan dan dicatat dalam kas daerah. Nantinya, dana tersebut akan dialokasikan dalam skema Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun ini.
"Sesuai regulasi, dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, kami akan mengalokasikannya untuk kebutuhan lain yang belum tertangani," jelas Sumarno, pada selasa (10/6/2025).
Pengembalian sisa anggaran ini memastikan bahwa dana hibah Pilkada digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Sumarno bahwa bahwa sekitar 90 persen dari anggaran tersebut telah digunakan sesuai kebutuhan. Sisa dana yang tidak terpakai atau dikenal sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) telah dikembalikan pada 30 April 2025.
Lebih lanjut, penggunaan anggaran terbesar adalah untuk honorarium penyelenggara, termasuk badan adhoc dari tingkat desa hingga Kabupaten.
"Selain itu, dana juga dimanfaatkan untuk pengadaan logistik dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih," pungkasnya.(adv/Nov)