Ponorogo,(Kabarnow.com),– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan menggencarkan kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” sepanjang tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan memaksimalkan berbagai kanal media dan pendekatan langsung ke masyarakat.

Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menjelaskan bahwa strategi sosialisasi tahun ini dilakukan melalui media cetak, media online, media sosial, radio, hingga pemasangan baliho di titik-titik strategis.

“Sosialisasi fokus lewat media, seperti radio yang punya pendengar banyak, media dengan jangkauan pembaca luas, atau baliho yang lokasinya strategis,” ujarnya saat membagikan brosur dan stiker di Kelurahan Bangunari, Kecamatan Ponorogo, Sabtu (21/6/2025).

Sapto menambahkan, pendekatan media ini dinilai lebih efektif di era digital karena mayoritas masyarakat kini telah menggunakan ponsel pintar dalam aktivitas sehari-hari.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2025 ini, Diskominfo juga mengambil alih peran sosialisasi untuk mendukung program-program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menggunakan anggaran DBHCHT.

“Misalnya, Disnaker akan mengadakan pelatihan dan butuh baliho, nanti kami yang buatkan. Jadi OPD fokus pada kegiatannya, sosialisasinya kami yang tangani,” jelas Sapto.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terkait dampak buruk rokok ilegal serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan.(Nov)