Ponorogo,Kabarnow.com,– Kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ponorogo akhirnya terungkap. Mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.  

Dugaan adanya sindikat di balik kasus ini semakin kuat setelah penyidik Kejaksaan menemukan modus penggandaan puluhan KTP milik korban untuk mencairkan dana APBN dalam jumlah besar sepanjang tahun 2024. Meskipun demikian, Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, enggan mengakui bahwa pihaknya kecolongan.  

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (03/06/2025), Agus menegaskan bahwa seluruh mekanisme pencairan KUR telah berjalan sesuai prosedur, termasuk survei lapangan serta pemeriksaan internal sebelum dana disalurkan.  

"Secara prosedur sudah dijalankan, dan kami telah melakukan pemeriksaan internal," ujar Agus.  

Namun demikian, Agus mengakui bahwa praktik nakal ini baru terdeteksi setelah pemeriksaan internal lebih lanjut dilakukan beberapa waktu lalu. Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan.  

Sebagai langkah tegas, BRI Ponorogo telah memberhentikan Saka Pradana Putra dari jabatannya sebagai karyawan bank. Agus menegaskan bahwa BRI memiliki kebijakan zero tolerance terhadap tindakan kecurangan semacam ini.  

"Kami telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Saka. BRI tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan, dan kami siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban,"tegasnya.  

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejaksaan. Jika ada unsur pimpinan BRI Unit Pasar Pon yang terbukti terlibat, maka pihaknya siap membawa mereka ke ranah hukum.  

Sebelumnya, Saka Pradana Putra—warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo—ditahan oleh Kejaksaan atas kasus dugaan pemalsuan identitas dalam pengajuan pinjaman KUR tahun 2024. Dengan modus memalsukan dan menggandakan KTP puluhan warga Ponorogo, praktik ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.(Nov)