Ponorogo,(Kabarnow.com),-Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo terus memperkuat pengamanan terhadap aset milik Pemkab. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah proses sertifikasi terhadap 400 bidang tanah berupa ruas jalan yang tersebar di 15 kecamatan.
"Masih berproses sampai saat ini. Per tanggal 23 Juni lalu, BPN baru melakukan pengukuran terhadap aset jalan yang akan disertifikatkan," ujar Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, Kamis (3/7/2025).
Sumarno menjelaskan, sejauh ini baru 60 ruas jalan yang selesai diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ruas-ruas tersebut berada di Kecamatan Pulung, Mlarak, Pudak, dan Sawoo. “Kurang lebih ada sekitar 60 ruas jalan yang akan diukur bulan ini,” lanjutnya.
Langkah pensertifikatan ini tak hanya untuk memperkuat kepemilikan aset, tapi juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini masuk dalam agenda Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan menjadi prioritas dalam tiga tahun terakhir.
“Fokus utama kami saat ini adalah sertifikasi ruas jalan kabupaten sesuai hasil MCP KPK. Program ini penting untuk menjamin keamanan aset milik daerah,” tegas Sumarno.
Sebagai informasi, di tahun 2024 lalu BPPKAD telah menyelesaikan sertifikat 515 bidang tanah berupa ruas jalan secara elektronik, sehingga total aset tanah bersertifikat milik Pemkab mencapai 2.700 bidang.
Setelah sertifikasi ruas jalan rampung, BPPKAD akan melanjutkan ke aset berupa pekarangan, lahan pertanian, dan bangunan milik daerah.(Nov)