Ponorogo,(Kabarnow.com), – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo gencar melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah pengenaan tarif retribusi pada papan reklame yang terpasang di tempat usaha masyarakat.

Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sekaligus sebagai langkah nyata menuju misi PAD Rp 1 triliun pada tahun 2030.

“Pertama mensosialisasikan Perda PDRD yang baru. Jadi sebelum kita memungut sudah ada sosialisasi bahwa tarif PDRD sudah baru,” ungkap Sumarno, Kamis (17/7/2025).

Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis reklame dan penayangan iklan seperti baliho, spanduk, dan banner, yang mengandung unsur promosi. Bahkan jika reklame tersebut dipasang di aset pribadi atau tempat usaha masyarakat, pungutan tetap akan dilakukan. Termasuk yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan daerah.

Sumarno mengungkapkan bahwa tim BPPKAD saat ini masih aktif melakukan pendekatan kepada pemilik usaha yang menggunakan papan reklame untuk mengingatkan kewajiban retribusi.

“Ini masih berjalan tim kita. Untuk mengingatkan potensi PAD terkait tarif PDRD baru,” pungkasnya.(Nov)