Ponorogo, (Kabarnow.com),- Pemkab Ponorogo tengah dihadapkan pada tantangan berat mengelola belanja pegawai di tengah tekanan anggaran yang kian tinggi. Pasalnya, alokasi gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari APBD sudah mencapai 39 persen, melebihi batas maksimum yang diatur pemerintah, yakni 30 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyebutkan bahwa pembatasan belanja pegawai ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 2027.

"Belanja pegawai kita sekarang di angka 39 persen. Tapi masih ada waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan," kata Sumarno, Senin (7/7/2025).

Meski diakui cukup sulit, Sumarno optimistis belanja pegawai bisa ditekan menjadi sekitar 32 hingga 34 persen dalam dua tahun ke depan. Salah satu harapan yang digantungkan adalah pada angka pensiun ASN yang setiap tahun berkisar antara 300 hingga 500 orang.

"Sepanjang tidak ada penambahan pegawai besar-besaran, target itu masih realistis meskipun berat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika merujuk regulasi, seharusnya rekrutmen ASN di Ponorogo dihentikan sementara. Jika tetap dilakukan, maka anggaran sektor lain seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik bisa terdampak.

"Belanja pegawai ini bersifat rutin. Jadi kalau anggarannya membengkak, otomatis sektor lainnya akan terdampak," jelasnya.

Saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Ponorogo menyentuh Rp 48 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp 16 miliar digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sisanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu data per bulan ini. Kalau SK ASN baru diterbitkan, tentu angkanya akan naik karena PPPK yang belum menerima SK belum dihitung," pungkasnya.(Nov)