Ponorogo,Kabarnow.com, - Pendopo Kabupaten Ponorogo mendadak ramai dan semarak, Senin (25/8/2025), saat 28 pasangan suami istri menjalani sidang Isbat Nikah Terpadu. Program ini menjadi jawaban atas kebutuhan legalitas pernikahan yang selama ini belum tercatat secara resmi.
Isbat Nikah Terpadu merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.
“Pernikahan yang sah menurut hukum negara adalah nikah yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah di KUA. Ini penting agar suami, istri, dan anak-anak mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Ponorogo, Moh Nurul Huda.
Suasana Pendopo seolah menjadi pesta pernikahan besar. Mayoritas pasangan yang hadir berusia di atas 40 tahun dan telah lama menikah secara siri. Faktor biaya dan minimnya pemahaman soal pencatatan nikah menjadi alasan utama.
“Dulu banyak yang berpikir cukup menikah secara agama, urusan administrasi nanti saja. Padahal, ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Nurul Huda.
Kemenag Ponorogo belum memiliki data pasti jumlah pasangan yang belum mencatatkan pernikahan. Banyak warga enggan mengungkap status pernikahan siri mereka. Karena itu, pendekatan dari penyuluh agama menjadi sangat penting.
“Pencatatan nikah itu demi perlindungan keluarga, termasuk hak atas wakaf, warisan, dan legalitas anak,” tambahnya.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, 28 pasangan yang mengikuti sidang Isbat merupakan hasil penyisiran pemerintah desa. Program ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu dan telah membantu ratusan pasangan.
“Isbat nikah ini solusi bagi pasangan yang dulu menikah tapi belum tercatat secara resmi. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan masalah hukum,” kata Kang Giri, sapaan akrab Bupati.
Pemerintah desa bersama penyuluh agama terus aktif menyisir wilayah untuk menemukan pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Kami ingin memastikan seluruh pasangan di Ponorogo memiliki legalitas pernikahan yang sah secara agama dan negara. Ini penting agar anak-anak mereka bisa mengakses pendidikan, dokumen kependudukan, dan hak-hak sipil lainnya,” tegas Kang Giri.
Dengan pelayanan yang makin paripurna, Ponorogo menunjukkan komitmen kuat dalam membangun keluarga yang terlindungi secara hukum dan sosial.(Nov)