Ponorogo,(Kabarnow.com), - Pemerintah terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satu langkahnya melalui sosialisasi yang digelar di Joglo Tunggul Wulung, Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, serta Satpol PP Damkar. Mereka menegaskan komitmen bersama untuk menutup celah peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Desa Kupuk, Agus Setiono atau yang akrab disapa Agustino, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebut sosialisasi ini membuat warga lebih paham soal ciri-ciri rokok ilegal.

"Warga kami jadi paham ciri-ciri rokok ilegal. Ini penting untuk melindungi masyarakat dan mendukung penerimaan negara," kata Agustino.

Pemateri utama dari Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan.

"Cukai dari rokok sah adalah pemasukan negara. Tahun lalu, penerimaan cukai di wilayah kami capai Rp1,2 triliun. Secara nasional tembus Rp300 triliun. Dana itu kembali ke rakyat, untuk bangun jalan, rumah sakit, hingga pemberdayaan petani tembakau," jelas Joko.

Joko juga memaparkan empat ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat:

- Rokok polos tanpa pita cukai

- Menggunakan pita cukai palsu

- Pita cukai bekas pakai

- Pita cukai berbeda dari ketentuan

Ia menambahkan, Bea Cukai telah bekerja sama dengan sejumlah e-commerce untuk menekan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sinergi antar instansi dalam memberantas rokok ilegal di Ponorogo dan sekitarnya.(adv/nov)