Ponorogo, (Kabarnow.com)-,PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, terkait pemanfaatan aset milik KAI yang berada di wilayah Ponorogo.Pada Selasa (5/8/2025).
Prosesi penandatanganan berlangsung di Pendopo Kabupaten Ponorogo pukul 08.00 WIB, dan dihadiri oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, serta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama jajaran dari kedua instansi.
MoU tersebut menandai kerja sama strategis dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset KAI secara produktif, tertib, dan legal. Aset yang dimaksud meliputi lahan non-operasional, bangunan tidak produktif, hingga zona komersial yang berpotensi dikembangkan.
“Penandatanganan ini merupakan langkah sinergis untuk menata, memberdayakan, dan menjaga aset negara yang dikelola oleh KAI. Harapannya kerja sama ini memberi nilai tambah bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Suharjono dalam keterangannya.
Dalam agenda tersebut juga sempat dibahas rencana reaktivasi jalur kereta api Madiun–Ponorogo. Namun, pihak PT KAI menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perhubungan dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jalur tersebut saat ini berstatus nonaktif dan masih memerlukan proses perencanaan panjang.
Bupati Ponorogo menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen PT KAI dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemanfaatan aset yang tepat guna.
“Langkah ini kami pandang sebagai strategi penting dalam mendorong keberlanjutan pemanfaatan aset negara secara legal dan maksimal,” ujar Sugiri.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.(Nov)