Ponorogo,Kabarnow.com,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo bersama petugas gabungan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan bahwa operasi tersebut menyasar desa-desa yang masuk kategori zona merah peredaran cukai palsu.

"Hasilnya, sejak Februari 2025, sebanyak 173 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai berhasil disita dalam 16 kali operasi yang digelar di berbagai wilayah," ujar Hendra kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Operasi gabungan ini melibatkan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Kejaksaan Negeri, Polres Ponorogo, serta Bea Cukai Madiun.

"Tiga kali kami temukan penjual yang nekat memajang rokok ilegal di etalase," jelas Hendra.

Meski razia tetap dilakukan pada Juni dan Juli, petugas tidak menemukan temuan baru. Menurut Hendra, sebagian besar penjual kini menjajakan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi, namun ada pula yang masih berani memajangnya secara terbuka.

Seluruh rokok hasil sitaan saat ini diamankan dan menunggu proses pemusnahan. Petugas juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Jika pelanggaran terulang, penjual akan diproses hukum.

Hendra mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal mencakup:

- Produk tanpa pita cukai

- Pita cukai palsu

- Pita cukai bekas pakai

- Salah peruntukan

- Salah personalisasi

"Segera laporkan ke perangkat desa atau petugas jika menemukan penjualan rokok ilegal," tegasnya.(Nov)


Operasi ini merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar serentak di berbagai daerah sebagai upaya melindungi pendapatan negara dan menekan peredaran produk tembakau tanpa izin resmi.