Ponorogo,Kabarnow.com ,- Peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun. Guna menekan angka pelanggaran, keduanya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi telah dimulai sejak Mei hingga Juni 2025 dan akan terus berlanjut ke berbagai titik strategis.
“Ini nanti dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, termasuk di Kecamatan Sukorejo,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2025).
Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami ciri-ciri rokok ilegal, sehingga menjadi celah bagi oknum untuk mengedarkan produk tembakau tanpa cukai resmi.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dikenalkan dengan berbagai ciri rokok ilegal, seperti:
- Menggunakan pita cukai palsu
- Rokok polos tanpa cukai
- Pita cukai bekas
- Pita cukai yang tidak sesuai ketentuan
“Sebagai perangkat daerah penegak Perda, kami akan melakukan razia ke toko-toko kelontong dan pelaku usaha, sekaligus memberikan himbauan penertiban,” tegas Hendra.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sasaran sosialisasi mencakup pedagang, petani, hingga masyarakat umum.
“Kami ingin masyarakat tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai. Karena dampaknya merugikan negara,” tandasnya.(Nov)