Ponorogo,(Kabarnow.com), – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) semester I tahun anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (5/8/2025) dan menghadirkan dialog terbuka bersama Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serapan anggaran DBHCHT yang telah berjalan dan menyusun strategi optimalisasi untuk semester II.

“Hari ini kita mengundang Pemerintah Provinsi Biro Perekonomian untuk saling mengevaluasi kegiatan serapan DBHCHT yang sudah berjalan pada semester I dan sebagai review pada semester ke II,” terang Rizky.

Ia menegaskan pentingnya peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu DBHCHT agar dapat menjalankan program secara maksimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap teman-teman OPD pengampu DBHCHT dapat melakukan serapan secara maksimal dan yang paling penting apapun yang dilakukan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pada awal tahun 2025, total anggaran DBHCHT yang dikelola Pemkab Ponorogo mencapai Rp46 miliar. Dana tersebut terbagi ke dalam delapan perangkat daerah dengan persentase alokasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024.

Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Kabupaten Ponorogo menempati urutan ke-10 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan capaian serapan sebesar 30,4 persen.

Pihak provinsi berharap serapan DBHCHT Ponorogo dapat meningkat pada semester II. Beberapa kendala seperti perubahan regulasi di wilayah penegakan Perda telah dikomunikasikan ke tingkat kementerian dan dikoordinasikan dengan Kantor Bea Cukai Madiun.

“Harapannya, target Ponorogo bisa masuk 5 besar penyerapan DBHCHT di Jawa Timur dapat tercapai,” tutup Rizky.(adv/nov)