Ponorogo,Kabarnow.com, – Masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madiun untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar warga memahami bahaya dan dampak rokok tanpa cukai terhadap perekonomian negara.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi telah dimulai sejak Mei hingga Juni 2025 dan akan terus berlanjut ke berbagai titik di Ponorogo.
“Ini nanti dilakukan secara bertahap bagi masyarakat. Kemarin di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Kota dan Desa Somoroto, Kecamatan Kauman,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Minggu (07/09/2025).
Menurut Hendra, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk tembakau tanpa cukai resmi.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disosialisasikan meliputi:
- Menggunakan pita cukai palsu
- Rokok polos tanpa cukai
- Pita cukai bekas
- Pita cukai yang tidak sesuai ketentuan
“Sebagai perangkat daerah penegak Perda, kita nanti akan melakukan razia menyasar ke toko-toko kelontong maupun pelaku usaha, sekaligus himbauan penertiban rokok ilegal,” tegasnya.
Hendra menambahkan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pedagang, petani, hingga konsumen umum. Tujuannya agar masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai.
“Karena bagaimanapun juga, hal ini merugikan negara,” tandas Hendra.
Satpol PP berharap, melalui pendekatan edukatif yang konsisten, kesadaran masyarakat akan meningkat dan peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan secara signifikan.(Nov)

