Ponorogo,Kabarnow.com,– Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus digencarkan. Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo, dan Subdenpom melakukan operasi gabungan di sejumlah wilayah.

Terbaru, operasi dilakukan di Kecamatan Jetis. Selanjutnya, kegiatan serupa dijadwalkan menyasar Kecamatan Kota dan Babadan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyebutkan bahwa hingga awal September 2025, pihaknya telah menyita ribuan batang rokok ilegal.

“Hingga pada awal September ini, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 6.496 batang rokok ilegal,” ujar Hendra saat diwawancarai, Rabu (10/9/2025).

Barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai, termasuk pemusnahan sesuai prosedur hukum.

Hendra menambahkan, operasi akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di 21 kecamatan yang ada di Ponorogo.

“Secara bertahap, kita akan terus melakukan penegakan operasi berantas rokok ilegal secara merata,” tuturnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah toko kelontong.

“Kita sebagai penegak Perda sekaligus pengampu DBHCHT, terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hendra juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ciri-ciri rokok ilegal, seperti:

- Menggunakan pita cukai palsu

- Rokok polos tanpa cukai

- Pita cukai bekas

- Pita cukai tidak sesuai ketentuan

“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan mendukung penerimaan negara,” tandasnya.(Nov)