Ponorogo,Kabarnow.com,– Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus digencarkan secara intensif oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo. Selama enam bulan terakhir, ratusan bungkus rokok ilegal berhasil disita dari berbagai wilayah di ‘Kota Reog’.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendro Asmara Putra, menyebutkan bahwa operasi dilakukan di sejumlah desa yang disinyalir menjadi zona merah peredaran rokok ilegal.

“Dalam waktu bulan Februari sampai Juli 2025, kita melakukan operasi sebanyak 16 kali dan mengamankan sebanyak 173 bungkus rokok tanpa disertai pita cukai,” ungkap Hendro saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Ia merinci, pada Februari 2025 petugas menyita 86 bungkus rokok ilegal di Desa Kapuran, Kecamatan Badegan. Kemudian, enam bungkus disita pada April, dan sebanyak 81 bungkus berbagai merek ditemukan pada Mei di lokasi berbeda. Sementara pada Juni dan Juli, razia dilakukan namun tidak ditemukan temuan baru.

“Ya seluruh rokok hasil sitaan diamankan serta nantinya dilakukan proses pemusnahan,” tuturnya.

Operasi gabungan ini juga melibatkan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Kejaksaan Negeri, Polres Ponorogo, serta Bea Cukai Madiun. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Hendra menegaskan bahwa operasi dan sosialisasi yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan kepada masyarakat meliputi:

- Menggunakan pita cukai palsu

- Rokok polos tanpa cukai

- Pita cukai bekas

- Pita cukai yang tidak sesuai ketetapan

“Tentunya peredaran rokok ilegal merugikan negara dan harus kita tekan bersama,” tandasnya.

Satpol PP berharap, melalui operasi terpadu dan pendekatan edukatif, kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan secara signifikan.(Nov)