Ponorogo,Kabarnow.com,– Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan oleh Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun. Tak hanya menyasar wilayah perkotaan, kali ini razia dilakukan di daerah pinggiran seperti Kecamatan Ngebel, Jetis, Sampung, hingga Babadan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan beberapa slop rokok ilegal saat melakukan razia.
“Kami menemukan beberapa slop rokok ilegal selama melakukan razia. Namun tidak banyak, hanya beberapa slop saja,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Meski begitu, Hendra mengakui ada kendala dalam menyita rokok ilegal dalam jumlah besar. Salah satu faktor utamanya adalah pergeseran pola transaksi ke platform daring.
“Terlebih, penjualan secara online sudah bukan menjadi ranah kami. Jadi ya kita agak kesulitan menyoal transaksi online,” imbuhnya.
Menurutnya, toko-toko kelontong di wilayah Ponorogo kini sudah mulai jarang menjual rokok ilegal. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, meski pengawasan tetap harus dilakukan.
Satpol PP Ponorogo juga terus mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sosialisasi, himbauan, dan penertiban dilakukan secara menyeluruh kepada pedagang, petani, hingga masyarakat umum.
“Sebagai penegak peraturan, tugas sosialisasi, himbauan hingga penertiban terus kami lakukan,” bebernya.
Hendra juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti:
- Menggunakan pita cukai palsu
- Rokok polos tanpa cukai
- Pita cukai bekas
- Pita cukai yang tidak sesuai ketetapan.(Nov)