Ponorogo,Kabarnow.com, – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda) setelah Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Untuk menjaga stabilitas birokrasi, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita resmi menugaskan Agus Sugiharto sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda.  

Keputusan tersebut diambil dalam waktu singkat mengingat posisi sekda dinilai strategis dalam mengendalikan jalannya administrasi pemerintahan, terlebih saat penyusunan APBD 2026 tengah memasuki tahap krusial. Lisdyarita menegaskan bahwa proses penunjukan telah melalui mekanisme yang benar dan mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.  

“Dari rekam jejak dan kualifikasinya, Pak Ugin memenuhi semua persyaratan. Kami mengajukan beberapa kandidat, namun ada satu nama yang memang lebih unggul. Begitu diusulkan ke gubernur, langsung mendapat persetujuan,” jelas Lisdyarita.  

Lisdyarita juga memberi instruksi tegas agar PLH Sekda segera mengawal kerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan percepatan penyusunan APBD menjadi prioritas agar seluruh layanan birokrasi tetap berjalan normal.  

“Yang paling penting adalah memastikan TAPD bekerja efektif. Jangan sampai pembahasan APBD 2026 terkendala, apalagi sampai berpengaruh pada pembayaran gaji ASN,” tegasnya.  

Menanggapi kepercayaan tersebut, Agus Sugiharto menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tanggung jawab baru di tengah situasi pemerintahan Ponorogo yang sedang bergejolak.  

“Saya akan menjalankan tugas ini seoptimal mungkin dan memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar,” ujar pejabat yang akrab disapa Ugin itu.  

Sebelum ditunjuk sebagai PLH Sekda, Ugin menjabat sebagai Kepala Bapperida Ponorogo sebelum dipindahkan menjadi Kepala BPPKAD pada 14 Oktober 2025. Hanya sebulan setelah mutasi tersebut, ia kini memikul amanah tambahan sebagai PLH Sekda.  

Penunjukan Ugin sebagai PLH Sekda tertuang dalam Surat Tugas Plt Bupati Ponorogo Nomor 800/ARH/1164.1/405.25/2025. Surat tersebut menetapkan masa tugas mulai 9 November 2025 hingga ditetapkannya penjabat sekda definitif.  

Dokumen itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:  

- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (perubahan terakhir UU No. 6/2023)  

- UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan  

- UU No. 20/2023 tentang ASN  

- PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS (diubah dengan PP No. 17/2020)  

- Perpres No. 3/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah  

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penugasan ini dijalankan bersamaan dengan jabatan definitifnya sebagai Kepala BPPKAD. Jika terdapat kekeliruan administratif, pemerintah akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.(adv/Nov)