Ponorogo, Kabarnow.com-, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna lantai III, DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan agenda utama penyampaian rekomendasi berupa catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2025, pada Senin (27/4/2026). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Evi Dwitasari, Anik Suharto, S.Sos, dan Pamuji, S.Pd. Dari pihak eksekutif, hadir Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H., Sekretaris Daerah Dr. Agus Sugiarto, M.Si, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.  

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan daftar hadir dan tata tertib DPRD, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” jelas Dwi Agus Prayitno.  

Sementara itu, Plt Bupati Hj. Lisdyarita menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Ia berharap hubungan harmonis tersebut dapat terus terjaga demi kemajuan daerah.

 “Rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Ponorogo ke depan,” ujarnya.  

Lisdyarita juga menyinggung capaian pembangunan, di antaranya penurunan angka pengangguran sebesar 5,4 persen dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat sekitar 5,37 persen dalam dua tahun terakhir.  

Juru bicara Pansus DPRD, Pamuji, S.Pd, memaparkan hasil pembahasan berupa 16 rekomendasi dan 13 catatan strategis terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.  

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: 

 - Apresiasi capaian pembangunan: DPRD mengakui kinerja pemerintah daerah dalam pembangunan dan prestasi yang diraih.  

- Perbaikan penyajian data: DPRD menekankan pentingnya data yang lebih lengkap, runtut, serta penegasan target dan realisasi program.  

- Administrasi kependudukan: DPRD menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat dan mendorong inovasi layanan.  

- Keuangan daerah: Perlunya penataan belanja pegawai agar lebih proporsional serta peningkatan kompetensi aparatur.  

- Infrastruktur jalan: DPRD menyoroti kondisi jalan rusak yang masih tinggi, yakni sekitar 121 km dari total 146,79 km, dan mendorong percepatan perbaikan.  

Catatan strategis DPRD menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas layanan publik menjadi prioritas agar kesejahteraan masyarakat Ponorogo semakin meningkat.(adv/nov)