Ponorogo, Kabarnow.com – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo terus bergulir. Setelah penetapan tersangka terhadap Kabag Keuangan Sekretariat DPRD, Fuad Safrowi (FS), publik kini menyoroti sikap seorang anggota dewan berinisial " S " yang tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, " S "  dijadwalkan hadir siang hari. Namun hingga petang, awak media tidak melihat kehadirannya di kantor Kejaksaan. Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Pemanggilan telah dilakukan secara patut, tetapi yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan,” ujarnya.

Zulmar menjelaskan, penyidik Kejaksaan telah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan. Lima di antaranya berasal dari Sekretariat DPRD, sementara satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Untuk empat saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan secara maraton,” tegasnya.

Fuad Safrowi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan markup hasil kajian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Dalam kajian tersebut, tunjangan Ketua DPRD dipatok Rp 24 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 18 juta per bulan, dan anggota Rp 12 juta per bulan. Namun, belakangan terungkap adanya rekayasa nilai tunjangan sehingga negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Ponorogo. Tunjangan perumahan yang seharusnya mendukung kinerja wakil rakyat justru dijadikan ajang bancakan. Mangkirnya SNT dari panggilan penyidik menimbulkan spekulasi: apakah alasan kesehatan benar adanya, atau ada strategi politik di balik ketidakhadirannya.(Nov)