Ponorogo, Kabarnow.com – Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bungkal terhadap Wiji Sulastri, warga Desa Kunti, terus bergulir dan kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Setelah sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungkal pada Sabtu (1/8/2026), Wiji Sulastri kembali mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Ponorogo pada Senin siang (3/8/2026). Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian tangan, kaki, serta tubuhnya.
Dengan membawa sejumlah bukti, Wiji Sulastri langsung memasuki ruang penyidikan Unit PPA. Tak lama kemudian, bersama Kanit dan anggota PPA Polres Ponorogo, ia menuju lokasi kejadian perkara di dua titik, yakni sekitar Gunung Pegat dan wilayah Dusun Ngemplak, Desa Kunti, Bungkal, menggunakan mobil avanza hitam.
Saat dikonfirmasi, Wiji Sulastri membenarkan langkahnya melaporkan oknum Kades tersebut.
"Hari ini langsung menuju tempat kejadian perkara bersama Unit PPA, dan besok akan dilanjutkan pemeriksaan lagi," tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menindak oknum Kades sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa ini bermula dari dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah milik Wiji Lestari yang dipinjam oknum Kades untuk digadaikan di salah satu bank di Ponorogo. Pinjaman tersebut menunggak, sehingga pihak bank menagih Wiji Lestari sebagai pemilik sertifikat. Selain itu, oknum Kades juga disebut telah meminjam uang Rp30 juta kepada Wiji Lestari. Upaya penagihan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, bahkan nomor WhatsApp korban diblokir, hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Ponorogo, dengan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat. (Nov)

