Ponorogo,Kabarnow.com, –Setelah sebelumnya menetapkan SF, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo juga menetapkan Sunarto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026.
Untuk diketahui bahwa Sunarto merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo aktif periode 2024–2029 dari Fraksi Partai NasDem.
“Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik berdasarkan cukup alat bukti. Sebelumnya kita telah melakukan pra ekspos dan ekspos perkara, termasuk memanggil sejumlah saksi,” ujar Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, Kamis (6/8/2026).
“Peran SN adalah memerintahkan tersangka sebelumnya untuk melakukan up terhadap hasil kajian KJPP karena dianggap terlalu kecil,” jelasnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan kenaikan nilai tunjangan mencapai sekitar 15% dari appraisal awal. Perubahan itu kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kejari Ponorogo menyebut angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama lembaga audit. Namun, indikasi kerugian negara sudah jelas terlihat.
Untuk sementara, Kejari Ponorogo mengeksekusi penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta dari lingkungan DPRD Kabupaten Ponorogo. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 151/Pen.Pid/Sita/2026/PN Png tertanggal 6 Agustus 2026. “Seluruh dana sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) kejaksaan,” pungkas Zulmar.(Nov)

