Ponorogo,Kabarnow.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026, Selasa (04/08/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.  

“Terhadap tersangka FS (Fuad Safrowi) dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Ponorogo,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-5/M.5.26/Fd.2/5/2026 tanggal 20 Mei 2026, terungkap peran sentral Fuad dalam mengarahkan nilai tunjangan. Sebelum menjabat Kabag Keuangan, Fuad sempat bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo periode 2022–2023.  

Dalam prosesnya, Fuad mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian. Namun, hasil kajian diduga diarahkan agar diubah sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari penilaian sebenarnya.  

“Perannya yaitu yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP, melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut yang mana diubah sehingga nilai tunjangan yang didapatkan itu menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” ungkap Zulmar.

Hasil kajian yang telah dimanipulasi kemudian dijadikan dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023. Peraturan ini dipakai sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan intensif melibatkan pihak legislatif, eksekutif, hingga lembaga penilai independen.  

Zulmar merinci, jajarannya telah meminta keterangan 35 anggota DPRD, pihak KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD, serta 1 orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana juga turut dimintai pendapat.

Atas perbuatannya, Fuad dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau subsidair Pasal 3 juncto ketentuan terkait.

Hingga kini, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.(Nov)