Ponorogo,Kabarnow.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai instrumen untuk menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Ponorogo menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp22,41 miliar yang didistribusikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan bahwa DBHCHT memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan dana tersebut tidak hanya difokuskan pada sektor industri hasil tembakau, tetapi juga menjangkau sektor kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga penegakan hukum.
“Tidak hanya untuk pembinaan industri hasil tembakau, tetapi juga untuk peningkatan layanan kesehatan hingga mendukung penegakan hukum,” ujar Agus Sugiarto, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran DBHCHT kepada sejumlah OPD telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan daerah. Alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum.
Menurut Agus, OPD yang bergerak di bidang kesehatan memanfaatkan DBHCHT untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan serta program jaminan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, perangkat daerah yang membidangi sektor perekonomian dan pertanian menggunakannya untuk pembinaan petani tembakau, peningkatan kualitas hasil produksi, serta penguatan kapasitas pelaku usaha dan industri terkait.
Di sisi lain, sektor penegakan hukum mendapat dukungan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Penyaluran anggaran DBHCHT kepada beberapa OPD ini difokuskan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Agus juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas dalam penggunaan dana tersebut. Seluruh OPD penerima DBHCHT diminta memastikan setiap program dapat dijalankan tepat waktu, tepat aturan, dan tepat sasaran.
“Kami terus mendorong OPD pengampu agar mengawal penyaluran DBHCHT ini secara transparan dan berorientasi pada hasil (result-oriented),” tegasnya.
Ia berharap alokasi DBHCHT senilai Rp22,41 miliar mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas akses layanan kesehatan, maupun memperkuat kesejahteraan warga.
“Harapan kita bersama, alokasi Rp22,41 miliar ini benar-benar menjadi penggerak ekonomi, meningkatkan derajat kesehatan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ponorogo secara nyata,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan Pemkab Ponorogo, sejumlah OPD menunjukkan capaian serapan anggaran yang cukup baik. Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan tercatat sebagai perangkat daerah dengan realisasi tertinggi, disusul Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, RSUD Bantarangin, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan.
Meski demikian, Sekda juga mencatat masih terdapat beberapa perangkat daerah yang perlu meningkatkan percepatan pelaksanaan kegiatan. Di antaranya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemkab Ponorogo berharap optimalisasi pelaksanaan program yang dibiayai DBHCHT dapat terus ditingkatkan sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat dan mampu mendukung target pembangunan daerah secara berkelanjutan. (adv/nov)

