Ponorogo,Kabarnow.com, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan keterampilan petani dan buruh tani tembakau.
Melalui program tersebut, sebanyak 5.283 petani dan buruh tani tembakau mendapatkan pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan selama sembilan bulan. Selain itu, sebagian anggaran DBHCHT juga diarahkan untuk pelatihan kerja bagi keluarga petani dan buruh tani guna meningkatkan peluang kerja dan usaha mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Ponorogo, Henry Indra Wardana, mengatakan bahwa alokasi DBHCHT 2026 di instansinya difokuskan pada dua program utama.
“Anggaran 2026, kita mendapatkan alokasi dari DBHCHT yang digunakan untuk dua kegiatan, yaitu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dan pelatihan keterampilan,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Henry, selain sektor tembakau, Disnaker juga memberikan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 51.868 peserta dari kelompok masyarakat lainnya. Mereka terdiri atas pekerja informal seperti tukang batu, pedagang sayur keliling, guru ngaji, kader keluarga berencana (KB), kader posyandu, hingga petugas parkir.
Namun berbeda dengan petani dan buruh tani tembakau yang memperoleh bantuan selama sembilan bulan, kelompok masyarakat tersebut hanya menerima pembiayaan premi selama tiga bulan, yakni mulai Oktober hingga Desember 2026.
Henry menjelaskan, proses pendataan calon penerima dilakukan bersama sejumlah instansi terkait. Data pekerja informal dihimpun melalui pemerintah desa, sementara data guru ngaji berasal dari Kementerian Agama. Adapun data kader KB diperoleh dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), kader posyandu dari Dinas Kesehatan, dan petugas parkir dari Dinas Perhubungan.
“Pendataan ini bertujuan menjangkau pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi,” terangnya.
Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi alasan bantuan premi bagi kelompok masyarakat non-tembakau hanya diberikan selama tiga bulan. Meski demikian, program tersebut diharapkan dapat menjadi stimulan agar peserta melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
“Harapan kami ini adalah stimulan. Jadi mereka kalau sudah masuk program BPJS Ketenagakerjaan, nantinya bisa meneruskan secara mandiri. Tahun 2027 nanti akan kita upayakan untuk dianggarkan kembali,” jelasnya.
Di sisi lain, Disnaker Ponorogo juga mengalokasikan sekitar Rp1,3 miliar dari DBHCHT untuk program pelatihan kerja bagi keluarga petani dan buruh tani tembakau. Program tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja di sektor lain maupun membuka usaha sendiri.
Sejumlah pelatihan yang sudah digelar antara lain tata rias atau make up artist (MUA), tata busana, digital marketing, kerajinan batik, hantaran pernikahan, kerajinan kayu, pengolahan hasil pertanian, hingga barista.
Setiap paket pelatihan dibatasi maksimal 16 peserta guna memenuhi ketentuan sertifikasi. Sementara tingginya minat masyarakat membuat Disnaker harus menerapkan seleksi peserta dengan melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK).
“Pelatihan barista misalnya, peminatnya mencapai sekitar 80 orang, sementara kuota yang tersedia hanya 16 peserta,” ungkap Henry.
Selain program yang telah berjalan, Disnaker juga menyiapkan pelatihan lanjutan melalui anggaran perubahan sebesar sekitar Rp500 juta. Pelatihan tersebut mencakup bidang digital marketing, tata busana, barista, batik, serta pekerja domestik.
Rencananya, pelatihan lanjutan akan dilaksanakan mulai awal hingga pertengahan November 2026 dengan durasi sekitar 10 hari.
Melalui pemanfaatan DBHCHT tersebut, Disnaker berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan dari risiko kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memiliki keterampilan baru yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga.
Program pelatihan juga diharapkan mampu membuka peluang kerja baru, mendorong lahirnya wirausaha mandiri, serta membantu menekan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Ponorogo. (adv/nov)

