Ponorogo,Kabarnow.com, – Kerusakan jalan di Kabupaten Ponorogo kini turut ditangani menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau yang dikenal sebagai dana pajak rokok. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar dari DBHCHT untuk memperbaiki sembilan ruas jalan yang menjadi prioritas penanganan pada tahun ini.

Kebijakan tersebut diambil di tengah tingginya kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur, sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Karena itu, Pemkab Ponorogo berupaya mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan yang tersedia untuk mempercepat perbaikan jalan rusak yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, mengatakan penggunaan DBHCHT untuk pembangunan jalan merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memaksimalkan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pada intinya kami mengukur secara total kekuatan APBD terhadap penanganan infrastruktur, berbagai sumber dananya bisa diaplikasikan,” kata Jamus, Sabtu (27/10/2026).

Menurutnya, dana DBHCHT sebesar Rp12 miliar tersebut akan difokuskan untuk memperbaiki sembilan ruas jalan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo. Beberapa ruas yang masuk dalam daftar prioritas antara lain Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ahmad Yani, hingga ruas Ngrayun-Jajar.

“Semuanya anggaran on the track, perbaikan nanti ada di kota dan tersebar di beberapa titik,” jelasnya.

Jamus menuturkan pemanfaatan dana cukai hasil tembakau untuk perbaikan jalan bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggaran yang bersumber dari DBHCHT juga telah digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur jalan daerah.

Melalui skema tersebut, pemerintah daerah berharap proses penanganan jalan rusak dapat berjalan lebih cepat dan menjangkau lebih banyak lokasi yang membutuhkan perbaikan.

Selain mengandalkan DBHCHT, pembangunan dan perbaikan jalan di Ponorogo juga mendapat dukungan dari sejumlah sumber pendanaan lainnya. Di antaranya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Alokasi Umum (DAU).

“Selain DBHCHT, ada juga alokasi dari BKK Provinsi, DAK dan DAU,” tambah Jamus.

Secara keseluruhan, Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp104 miliar untuk memperbaiki 82 ruas jalan daerah pada tahun ini. Anggaran tersebut terdiri atas BKK Jawa Timur sebesar Rp6,5 miliar, DAK Fisik Rp30,1 miliar, DAU Rp55,4 miliar, serta DBHCHT sebesar Rp12 miliar.

Pemkab berharap dukungan anggaran dari berbagai sumber tersebut mampu mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi di berbagai wilayah Ponorogo.

“Ini prioritas yang dibutuhkan masyarakat, jadi segera kami perbaiki jalan rusak,” pungkasnya. (adv/nov)